Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakanorang-seorang atau badan hukum koperasi dengan mendasarkan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan di Indonesia. Prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU no 12 tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui didunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan yaitu adanya mengenai SHU (Sisa
hasiul Usaha)
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah
singkay koperasi bermula pda abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dikalangan rakyat. Ketika penderitaan dalam lapangan ekonimi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun
1896 seorang Pamong praja Patih E.Aria Wiria Atmaja di Purwokerti mendirikan
sebuah bank untuk pegawai negri. Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud patih tersebut untuk
mendirikikan kredit model seperti di jerman.
Cita-cita semangat tersebut uselanjutnya diteruskan oleh De WolFFvan Weste,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan mengajurkan akan mengubah Bank Peartolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan pada pengijon. Ia juga mengajurkan mengubah bank tersebut menjadi
koperasi. Disamoing itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang mengajurkan
para oetani menyimpan pada musim panen danmeberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, tabungan dan Pertani dan Lumbung Desa ridak dijadikan
koperasi tetapi Pemerintahan Belandak membentuk lumbung-lumbung desa baru,
bank-bank Desa , rumah gadai dan Cetrale kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia. Semua itu adalah badan
usaha Pemerintah dan pimpinan oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman
belanda pembentuk koperasi belum dapat telaksanakan karena
1. Belum ada instansipemerintah araupun
badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada undang-udang yang mengatur
kehidupan koperasi
3. Poemerintah jajahan sediri masih
ragu-ragu mengajurkan koperasi karena peryimbangan politik, khawtair koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang koperasi . pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula peraturan no 91 tahun 1927, yang mengatur
perkumpulan-perkumpulan koperasi bagi golongan Bumiputera. Pada tahun 1933 ,
Pemerintah Hindia menetapkan Peraturan Umum
Perlumpulan-perkumpulan Koperasi No 21 tahun 1993 itu, hanya
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat. Sedangkan peraturan
tahun1927, berlaku bagi golongan Bumiputera Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun1908 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Coopertieve Vereenging gan pada
tahun 1927 Regeling Instandschhe Cooperatieve
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi
Namun pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya oada tahun 1942 Jepang mendudukin
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah-ubah drastic dan menjadi alay Jepang untuk
mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan koperasi yang pertama di
Tasikmalaya . hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berdudukan
di Tasikmalaya.
Yaa itu penjelasan saya mengenai sejarah koperasi yang saya
kutip dari sumber Wikipedia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar