Sabtu, 24 Januari 2015

Sejarah Kopeasi


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992 didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakanorang-seorang atau badan hukum koperasi dengan mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan di Indonesia. Prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no 12 tahun 1992.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui didunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan yaitu adanya mengenai SHU (Sisa hasiul Usaha)

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkay koperasi bermula pda abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dikalangan rakyat. Ketika penderitaan dalam lapangan ekonimi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong praja Patih E.Aria Wiria Atmaja di Purwokerti mendirikan sebuah bank untuk pegawai negri. Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud patih tersebut untuk mendirikikan kredit model seperti di jerman.  Cita-cita semangat tersebut uselanjutnya diteruskan oleh De WolFFvan Weste, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengajurkan akan mengubah Bank Peartolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan pada pengijon. Ia juga mengajurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Disamoing itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang mengajurkan para oetani menyimpan pada musim panen danmeberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, tabungan dan Pertani dan Lumbung Desa ridak dijadikan koperasi tetapi Pemerintahan Belandak membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank Desa , rumah gadai dan Cetrale kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat  Indonesia. Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan pimpinan oleh orang-orang Pemerintah

Pada zaman belanda pembentuk koperasi belum dapat telaksanakan karena

1.      Belum ada instansipemerintah araupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.      Belum ada undang-udang yang mengatur kehidupan koperasi
3.      Poemerintah jajahan sediri masih ragu-ragu mengajurkan koperasi karena peryimbangan politik, khawtair koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,  Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang koperasi . pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula peraturan no 91 tahun 1927, yang mengatur perkumpulan-perkumpulan koperasi bagi golongan Bumiputera. Pada tahun 1933 , Pemerintah Hindia menetapkan Peraturan Umum

Perlumpulan-perkumpulan Koperasi No 21 tahun 1993 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat. Sedangkan peraturan tahun1927, berlaku bagi golongan Bumiputera Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi

Pada tahun1908 Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Coopertieve Vereenging gan pada tahun 1927 Regeling Instandschhe Cooperatieve

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi

Namun pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya oada tahun 1942 Jepang mendudukin Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah-ubah drastic dan menjadi alay Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan koperasi yang pertama di Tasikmalaya . hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berdudukan di Tasikmalaya.

Yaa itu penjelasan saya mengenai sejarah koperasi yang saya kutip dari sumber Wikipedia.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar