(Tema: Manusia
Keadilan)
Hukum adalah
sistem yang paling penting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan. Hukum
adalah kumpulan yang dibuat oleh pemerintah di suatu daerah. Pokonya hukum itu
sekumpulan aturan aturan yang di buat oleh pemerintah agar masyarakat dan
lembaga semua yang ada di daerah tersebut menjadi tertib hukum dibuat juga
bukan untuk dilanggar tetapi banyak sekali bahkan hamper semuanya kita lihat
bahwa peraturan yang dibuat terkadang hanya sebagai angin lewat.Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena.
Keadilan,sering
kali kita mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini terutama bagi
mereka para kaum yang terpinggirkan.banyak dari mereka yang masih menuntut
keadilan akan kedamaian di negeri yang tekenal dengan keramah tamahannya
ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut menuntut keadilan akan
penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang kita telah rasakan
bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat
miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas yang memiliki kekuasaan dan
kemampuan untuk membeli hukum dan instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya
mengapa hanya kaum menengah keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan
keadilan itu?maka jawaban tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti
ini"hukum di indonesia hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu
(keluarkan uang habis perkara) inilah potret negeri yang mengatas namakan
dirinya negara hukum ternyata keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh
semua lapisan dan elemen masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus
menerus mempunyai tradisi budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa
keadilan bagi rakyat miskin.
Contoh yang
paling mutakhir adalah kasus yang dialami Deli Suhandi. Bocah yang berusia 14 tahun
itu ditnagkap polisi karena dituduh mencuri voucher kartu perdana senilai 10
ribu di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat,pertengahan bulan lalu. Bocah kelas
dua sekolah menengah pertama itu sempat di tahan lebih dari tiga pecan di Rumah
Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Akibatnya Deli tidak bisa mengikuti ujian
tengah semester. Selasa (5/4), Deli sudah bisa kembali ke rumah karena pihak
kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus pencurian itu. Akan
tetapi,proses hukumnya belum tuntas lantaran polisi ngotot membawa kasus itu ke
pengadilan. Polisi ngotot menegakkan hukum terhadap bocah yang mencuri senilai
10 ribu tetapi tidak memperlihatkan kegigihan untuk membongkar rekening gendut
para jenderal polisi yang milyaran rupiah. Inipun merupakan sebuah kekonyolan.
Yang jelas apa
yang dialami Deli bukan kasus yang pertama dan terakhir. Tahnun 2006, wajah
hukum di tanah air sempat digegerkan oleh kasus Raju, bocah berusia delapn
tahun yang diadili oleh Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, hanya
gara-gara berkelahi dengan kakak kelasnya. Meski berbagai kalangan ketika itu
mendesak proses penyidangan dihentikan, toh hakim lebih percaya dan patuh pada
teks yang terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan hakim dilarang menghentikan proses penyidangan
Dari potret
kasus diatas kita bandingkan dengan kasus ini sebagai contoh misalnya seorang
maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang
di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya
3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia
kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan
masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti
maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang
dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu
tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga
triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang
didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara
sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat
juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau
seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling
biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
kesimpulannya
dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam
prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung
DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma
saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan
Lihat saja
dari beberapa contoh kasus diatas terlihat sekali keadilan di Indonesia ini
yang tidak rata mereka melihat dari kaum yang lemah dan kaum yang kuat.
Kekuasaan di Indonesia dapat dibeli dengan setumpuk uang . bahkan banyak
pejabat yang ingin sekali duduk dikursi DPR bukannya mereka bekerja selayaknya
dia bekerja tapi berkerja dengan semena-mena lihat saja banyak kasus koruptor
di indonesia bahkan kasus koruptor tidak aka nada habisnya walaupun sudah
banyak yang tertangkap oleh KPK tetapi kasus ini tidak ada akhirnya. Apa yang
mereka butuhkan hanya uang, asset kekayaan. Apakah gaji mereka sebagai pejabat
kurang untuk kebutuhan mereka sehari-hari??? Ini yang jadi pertanyaan mengapa
mereka merasa kekurangan dengan harta mereka? Kapan negara ini akan menjadi
maju kalau pejabat yang berkepentingan dinegara ini selalu mengutamakan
kebohongan dalam uang.
Bagi para
pelajar yang sudah sukses utamakanlah keadilan dan kejujuran sebagaimana
layaknya peraturan yang sudah dibuat , janganlah ada perasaan atau keinginan
untuk pilih kasih , karena itu tidak akan menyelesaikan masalah dengan baik,
hukumlah sebagaimana orang itu berbuat kesalahan , jangan terpedaya oleh uang
karena kita mati tidak membawa uang..jadilah masyarakat yang memiliki etika
baik buatlah negara kita ini menjadi negara yang maju!!
Sumber
:
http://mybloghafiz7.blogspot.com/2012/04/gambaran-keadilan-hukum-di-indonesia.html?m=1
http://akiliblogspotc.blogspot.com/2011/11contoh-kasus-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar