Kamis, 14 November 2013

Keadilan yang Tak Terlihat

 (Tema: Manusia Keadilan)


Hukum adalah sistem yang paling penting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan. Hukum adalah kumpulan yang dibuat oleh pemerintah di suatu daerah. Pokonya hukum itu sekumpulan aturan aturan yang di buat oleh pemerintah agar masyarakat dan lembaga semua yang ada di daerah tersebut menjadi tertib hukum dibuat juga bukan untuk dilanggar tetapi banyak sekali bahkan hamper semuanya kita lihat bahwa peraturan yang dibuat terkadang hanya sebagai angin lewat.Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.

Keadilan,sering kali kita mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini terutama bagi mereka para kaum yang terpinggirkan.banyak dari mereka yang masih menuntut keadilan  akan kedamaian di negeri yang tekenal dengan keramah tamahannya ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut menuntut keadilan akan penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang kita telah rasakan bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak kepada masyarakat miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum dan instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan keadilan itu?maka jawaban tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti ini"hukum di indonesia hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu (keluarkan uang habis perkara) inilah potret negeri yang mengatas namakan dirinya negara hukum ternyata keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen masyarakat.apa jadinya bila negara  ini terus menerus mempunyai tradisi budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi rakyat miskin.
Contoh yang paling mutakhir adalah kasus yang dialami Deli Suhandi. Bocah yang berusia 14 tahun itu ditnagkap polisi karena dituduh mencuri voucher kartu perdana senilai 10 ribu di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat,pertengahan bulan lalu. Bocah kelas dua sekolah menengah pertama itu sempat di tahan lebih dari tiga pecan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Akibatnya Deli tidak bisa mengikuti ujian tengah semester. Selasa (5/4), Deli sudah bisa kembali ke rumah karena pihak kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus pencurian itu. Akan tetapi,proses hukumnya belum tuntas lantaran polisi ngotot membawa kasus itu ke pengadilan. Polisi ngotot menegakkan hukum terhadap bocah yang mencuri senilai 10 ribu tetapi tidak memperlihatkan kegigihan untuk membongkar rekening gendut para jenderal polisi yang milyaran rupiah. Inipun merupakan sebuah kekonyolan.

Yang jelas apa yang dialami Deli bukan kasus yang pertama dan terakhir. Tahnun 2006, wajah hukum di tanah air sempat digegerkan oleh kasus Raju, bocah berusia delapn tahun yang diadili oleh Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, hanya gara-gara berkelahi dengan kakak kelasnya. Meski berbagai kalangan ketika itu mendesak proses penyidangan dihentikan, toh hakim lebih percaya dan patuh pada teks yang terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim dilarang menghentikan proses penyidangan

Dari potret kasus diatas kita bandingkan dengan kasus ini sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara  hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
           
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan

Lihat saja dari beberapa contoh kasus diatas terlihat sekali keadilan di Indonesia ini yang tidak rata mereka melihat dari kaum yang lemah dan kaum yang kuat. Kekuasaan di Indonesia dapat dibeli dengan setumpuk uang . bahkan banyak pejabat yang ingin sekali duduk dikursi DPR bukannya mereka bekerja selayaknya dia bekerja tapi berkerja dengan semena-mena lihat saja banyak kasus koruptor di indonesia bahkan kasus koruptor tidak aka nada habisnya walaupun sudah banyak yang tertangkap oleh KPK tetapi kasus ini tidak ada akhirnya. Apa yang mereka butuhkan hanya uang, asset kekayaan. Apakah gaji mereka sebagai pejabat kurang untuk kebutuhan mereka sehari-hari??? Ini yang jadi pertanyaan mengapa mereka merasa kekurangan dengan harta mereka? Kapan negara ini akan menjadi maju kalau pejabat yang berkepentingan dinegara ini selalu mengutamakan kebohongan dalam uang.

Bagi para pelajar yang sudah sukses utamakanlah keadilan dan kejujuran sebagaimana layaknya peraturan yang sudah dibuat , janganlah ada perasaan atau keinginan untuk pilih kasih , karena itu tidak akan menyelesaikan masalah dengan baik, hukumlah sebagaimana orang itu berbuat kesalahan , jangan terpedaya oleh uang karena kita mati tidak membawa uang..jadilah masyarakat yang memiliki etika baik buatlah negara kita ini menjadi negara yang maju!!


Sumber :
http://mybloghafiz7.blogspot.com/2012/04/gambaran-keadilan-hukum-di-indonesia.html?m=1

http://akiliblogspotc.blogspot.com/2011/11contoh-kasus-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar