Tugas: Ekonomi Koperasi
APA ITU
KOPERASI?
Pasti dari sebagian orang atau anggota koperasi
sudah mengetahui apa itu koperasi, saya jelaskan secara singkay tentang
koperasi. Koperasi adalah organiasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama, koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan,
nah pada intinya dari koperasi adalah kerja sama,diantara angora dan para
pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta
membangun tatanan perekonomian nasional.
Nah sudah tau kan pengertian
dari koperasi itu?
Terdapat juga prinsi-prinsip koperasi yaitu:
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis
·
Prtisipasi anggota
dalam ekonomi
·
Kebebasan dan
otonomi
·
Pengembangan pendidikan,
peatihan, dan informasi
UU no 25
tahun 1992 tentang koperasi yang telah dibuat diIndonesia. Menurut UU no 25
tahun 1992 prinsip koperasi itu sendiri adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan sevara demokrasi
·
Pengembangan
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Pada UU no
17 tahun 2012 prinsip koperasi yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK)
Disini saya akan jelaskan bentuk dan
jenis koperasi itu sendiri
·
Koperasi
pembelian/ pengadaan/ konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungasi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/ pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar samapai ditangan
konsimen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa dimana anggotanya
bekerja sama pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai
pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Disini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
Apabila koperasi
menyelenggaran satu fungsi disebut kopeasi fungsi usaha (single pupose
cooperative) sedangkan yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative)
Koperasi sendiri dibagi menjadi 2
yaitu:
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang seorang
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
beranggotakan badan-badan hukum koperasi
·
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi perimer
·
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis koperasi menurut statis
keanggotannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar.
Kedudukan anggota
didalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokkan koperasi menurut fungsinya
KOPERASI WADAH TEPAT BAGI UPAYA
PEMBERDAYAAN PENGEMBANGAN USAHA DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA PENGEMBANGAN USAHA
DAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA (MENDUKUNG PEMERATAAN PEMBANGUNAN)
KONSEKUENSI
BAGI INDIVIDU YANG MEMBENTUK KOPERASI
FAKTOR KUNCI TERLETAK PADA
KOMITMEN ANGGOTA
SEKIAN DARI PENJELASAN SAYA
MENGENAI KOPERASI JIKA ADA KEKURANGAN DAN KESALAHAN SAYA MOHO MAAF , SEMOGA
PENJELASAN SAYA DAPAT BERMANFAAT BAGI PEMBACA , SEKIAN DAN TERIMAKASIH ^O^
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar