Sabtu, 27 Desember 2014

Pengalaman Membuat Stopmotion

HAIIIII……………

Saya akan menampilkan stopmotion buatan saya , kali ini bukan film lagi kok hehehe , tapi stopmotion yang saya buat sendiri tanpa bantuan dari siapapun , stopmotion ini , stopmotion yang ke4 yang saya buat.

Yang pertama kalinya saya buat pada tahun 2012 itu saya buat untuk pacar saya yang sekarang menjadi mantan hehee saat itu anniversary ke 1tahun hehe dan stopmotion iti berdurasi sekitan 5menit , isi dari stopmotion itu berceritakan tentang pertama kali saat bertemu dengan dia , saya pergi kemana saja jalan-jalan hingga selama satu tahun bersama ehhehe, itu saya buat sendiri dan masih berantakan sekali karena saya belum pernah belajar tentang membuat stopmotion , saya buat stopmotion terinspirasi dari youtube yang saya tonton saya pahami setiap detailnya dan saya memutuskan saya harus bisa buat stopmotion lalu saya coba buat dehhh dan saat saya berikan ternyata pacar saya menyukainya dan terharu saat nontonya karena saya berikan sebagai kado sekaligus menjadi surprise buat dia hehe

okeeeii next, yang ke 2 kalinya saya buat lagi pada tahun 2013 itu anniversary ke 2tahun durasinya gak lama cuman 30detik stopmotion kali ini hanya ucapan yang saya tuangkan untuk ucapan 2tahunan saya dan pacar saya, disini saya cukup puas karena saya mulai bisa menggabung-gabungkan lagu untuk menjadi stopmotion dalam durasi 30detik , stopmotion ini saya buat dalam waktu 1hari saja .

Dan yang ke tiga kalinya saya buat di tahun 2014 stopmotion ini dibuat untuk teman saya hehe disini teman saya minta tolong dibuatkan stopmotion untuk pacarnya nah saya bantu deh dan lumayan lah dibayar hehe itung-itung upah capek. Saya senang karena dapat dipercaya untuk membuat suatu karya dari hasil saya sendiri. Saya buatinla stopmotion ucapan anniversary untuk teman saya ini.

Yang terakhir saya buat adalah masih di tahun 2014 sekitar 6bulan yang lalu saya mencoba membuat lirik lagu dari Coboy Junior yang sekarang berganti nama menjadi CJR dengan judul lagu “Mengapa Kenapa” tidak full lagu saya buatnya hanya bagian reffnya saja disini saya juga masih dalam proses belajar dimana saya harus bisa menyatukan antara nada lagu dan lirik lagu , menurut saya agak sulit sihhh masih suka ada yang gak pas , di stopmotion masih ada bagian-bagian yang salah liriknya ataupun tidak pas hehehe maklum sajalah saya ini masih dalam proses pembelajaran membuat stopmotion apalagi yang saya buat baru 4 itupun saya juga tidak selalu mengasah kemampuan saya ini , saya membuat stopmotion dikala sedang bosen tidak ada kegiatan dari pada bengong mending iseng-iseng bikin sesuatu hehe,


Yaahhhhh silahkan ditonton stopmotionnya saya upload yang stopmotion saya terakhir saja yaaaa maaf kalo gak seberapa dan masih banyak kekurangan dan kesalahan di stopmotion ini semoga lain waktu saya bisa membuat stopmotion yang jauh lebih bagus dan lebih baik dari yang ini….


Sejarah Credit Union

Pada abad 19 tahun 1846-1847, pada waktu itu masyarakat Jerman ditimpa musibah kelaparan dan musim dingin yang hebat. Akibat cuaca buruk tersebut, banyak penduduk yang kelaparan, penyakitpun menyerang mereka. Akhirnya kehidupan menjadi sangat kacau. Para petani yang menggantungkan hidup pada kemurahan alam tak berdaya. Para petani tak dapat bekerja karena banyak tanaman tak menghasilkan. Pendudukpun kelaparan

Situasi ini dimanfaatkan orang-orang berduit. Mereka memberikan pinjaman kepada penduduk dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga banyak orang yang terjerat hutang. Oleh karena tidak mampu membayar hutang. Maka sisa harta berbeda mereka pun disita oleh lintah darat.

Kemudian tidak lama berselang, terjadi revolusi industry. Pekerja yang sebelumnya dilakukan manusia diambil alih oleh mesin-mesin. Banyak pekerja terkena PHK. Jerman dilanda masalah pengangguran besar-besaran

Melihat kondisi ini walikota flammersfield. Friendich Wilhem Raiffeisen merasa prihatin dan ingin menolong kaum miskin. Ia mengundang orang-orang kaya untuk menggalang bantuan. Ia berhasil mengumpulkan uang dan roti. Kemudian dibagikan kepada kaum miskin.

Ternyata derma tak memcahkan masalah kemiskinan. Sebab kemiskinan adalah akibat dari cara berpikir yang keliru. Penggunaan uang tak terkontrol dan tak sedikit penerima derma memboroskan uangnya agar dapat segera minta derma lagi. Akhirnya, para dermawan tak lagi berminat membantu kaum miskin.

Raiffeisen tak putus asa. Ia mengambil cara lain untuk menjawab soal kemiskinan ini. Ia mengumpulkan roti dari parbrik-pabrik roti di Jerman untuk dibagi-bagikan kepada para buruh dan petani miskin. Namun, usaha ini pun tak menyesaikan masalah. Hari ini diberi roti sudah habis begitu seterusnya.

Berdasarkan pengalam itu, Raiffeisen berkesimpulan “kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri. Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesama mereka juga. Pinjaman harus digunakan untuk tujuan yang produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan pinjaman adalah watak si peminjam

Untuk mewujudkan impian tersebutlah Raiffeisen bersama kaum butuh dan petani miskin akhirnya membentuk koperasi bersama Credit Union (CU) artinya, kumpulan orang-orang saling bersama

Credit Union yang dibangun oleh Raoffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, bahkan kini menyebar ke seluruh dunia

Berdasarkan pengalaman diatas, Friendrich Wilhelm Raifeisen sang walikota akhirnya memiliki kesimpulan:
1.       Sumbangan tidak menolong kaum miskin, tetapi sebaliknya merendahkan martabat manusia yang menerimanya
2.       Kesulitan si miskin hanya dapat diatasi oleh si miskin itu sendiri
3.       Kemiskinan disebabkan cara berpikir yang keliru
4.       Si miskin harus mengumpulkan uang secara bersama-sama dan kemudian meminjamkan kepada sesame mereka
5.       Pinjaman harus digunakan untuk tujuan produktif yang memberikan penghasilan. Jaminan peminjam adalah watak peminjam

Singkatnya Heddesdorfer Credit Union yang dibangun Raiffeisen, petani dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman. Sampai wafatnya Raiffesisen tahun 1988, terdapat 425 Credit Union di Jerman. Kebrhasilan Heddesdofer Credit Union terjadi karena menjalankan 3 prinsip utama ; kemandirian (swadaya) , setiakawan (solidaritas) dan penyadaran (pendidikan) yang akhirnya menjadi prinsip dasar Credit Union yang berkembang keseluruh dunia.

Pada tahun 2012 tercatat ada 208,000,000 anggota dari 57,000 Credit Union di 103 negara (termasuk di Indonesia)

Struktur Jaringan Credit Union


Keterangan
·         WOCCU : World Council of Credit union
·         ACCOSCA : The Afrika Cooperative and Credit Association
·         AFCUL : The Australian Federation of Credit Union Limited
·         CUNA : The Credit Union National Association (USA)
·         ACCU : The Asian Confederation of Credit Union (Bangkok)
·         CCS : The Canadian Cooperative Credit Society
·         CCCU : The Caribbean Confederation of Credit Union
·         COLAC : The Confederation Latino Americana deCooperative de Alhoro
·         INKOPDIT : Induk Koperasi Kredit
·         Puskopdit :Pusat Koperasi Kredit (Credit Union Sekunder)
·         CU : Credit Union (Primer)
·         Anggota : Masyarakat anggota Credit Union.

Federasi Credit Union di ASIA
1.       Bangladesh, CCULB-The Cooperative Credit Union League of Bangladesh ltd
2.       Hongkong, CULHK-Credit Union League of Hong Kong
3.       Indonesia , CUCO- Credit Union Counselling Office (namun dalam perjalanan waktu berganti nama menjadi BK3I-Badan Koordinasi Koperasi Kredit Indonesia lalu berganti lagi dengan nama INKOPDIT-Induk Koperasi Kredit) dengan alamat website masih menggunakan CUCO,www.cucoindo.org
4.       Jepang , JCU - Japan Credit Unions
5.       Korea, NACUFOK - National Credit Union Federation of Korea
6.       Malaysia, WCCS - Workers Credit Co-operative Society Ltd. Malaysia
7.       Nepal, NEFSCUN - Nepal Federation of Savings and Credit Cooperatives Union
8.       Papua New Guinea , FESALOS - Federation of Savings & Loan Societies PNG
9.       Philippines,
·         NATCCO - National Confederation of Cooperatives
·         PFCCO - Philippine Federation of Credit Cooperatives
10.   Republic of China Taiwan, CULROC - Credit Union League of the Republic of China Taiwan
11.   Sri Lanka , SANASA - Federation of Thrift & Credit Cooperative Societies Sri Lanka
12.   Thailand ,
·         CULT - Credit Union League of Thailand
·         FSCT - Federation of Savings and Credit Cooperatives of Thailand
13.   Vietnam, CCF - Central People’s Credit Fund - Vietnam


Sumber:




Jumat, 26 Desember 2014

Pelangi Hitam Putih (sinema60)

Halooo…

Saya disini ingin bercerita tentang pengalaman saya membuat film sewaktu masih SMA, saya dan teman0teman saya membuat film dengan berjudul “Pelangi Hitam Putih” saya dan teman saya suka seklai membuat film kebetulan saat itu saya dan teman saya terlibat dengan suatu kegiatan exstrakulikuler sinematografi yang biasa disebut oleh kami "sinema60" exskul yang mengajarkan saya cara membuat film-film. Film "Pelangi Hitam Putih" diproduksu pada tahun 2011 , film ini dibuat untuk mengikuti lomba perfilman pendek disalah satu SMA di Jakarta , yaitu SMAN 8 Jakarta dengan acara Festival Schoolastic dengan tema film “Warna”.

Setelah saya dan teman saya mengetahui ada lomba film maka kami buatlah film dengan tema warna , saya ingat sekali saat produksii film berlangsung saat bulan puasa kami syuting dari panas-panasan hingga malem dengan keadaan tidak makan tidak minum tapi saya dan teman saya tidak merasa capek dengan kondisi seperti itu malah menurut saya dan teman saya melakukan kegiatan syuting sambil puasa seperti mencari aktivitas yang berguna itung-itung seperti ngabuburit daripada diam dirumah saya gak ada kegiatan apapun , saya dan teman saya seringkali buka puasa bersama-sama , sholat berjamaah meskipun jadi tidak sholat terawih, dalam pembuatan  film ini berlangsung selama 4hari berturut-turut , waktu yang panjang tapi itulahh kita tidak merasa terbebani sedikit pun.

Dari hasil kerja keras saya dan teman-teman saya saat pengumuman lomba berlangsung kami satu team datang untuk menyaksikan kemenangan dan ternyata . film ini akhirnya mendapatkan best director yang dijabat oleh Farah Dhiya. Wowww!! Perasaan sangat senang setidaknya kami pulang tidak membawa tangan kosong kami pulang dengan hasil yang membanggakan meskipun bukan best film tapi setidakanya kami mempunyai hasil yang bisa untuk dibanggakan dipamerkan hihihi.

Sekilas cerita pendek dari film ini yaitu Aditya yang diperankan oleh Eldi merasa hidupnya tidak berwarna semuanya hitam ibunya yang sudah meninggal dan Ayahnya yang selalu sibuk dengan pekerjaannya sehingga tidak memperdulikan Aditya. Tetapi teman sekelasnya membuat kehidupan Adit berubah dia yang hobi gambar selalu menggambar wajah Alisya karena adit menyukai Alisya , Alisya sendiri diperankan oleh saya , tetapi cinta Adit bertepuk sebelah tangan saat mengetahui ternyata Alisya sudah mempunyai kekasih, tetapi ada sosok wanita yang dari belakang selalu memberikan support untuk Adit , selalu mengirimkan kata-kata memo untuk Adit tanpa diberi nama dan hanya diberikan inisial saja yaitu “ADP” , Bahkan Adit pun menang mengikut lomba festival gambar berkat inspirasinya dari memo ADP memo ini ga tau siapa yang ngasih bahkan dikira Adit memo itu dari Alisya , siapakah sosok wanita tersebut? Apakah Adit akan jatuh cinta kepada wanita tersebut? Yaaaaa jawabannya ada difilm ini let’s watch!!



oyaaaa...... ini ada juga behind the scenes saat proses syuting berlangsung............

yaahhh walaupun mungkin menurut kalian filmnya tidak seberapa tapi saya dan teman saya bangga telat membuat film dan membawa hadiah kemenangan........


CREDIT UNION

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiic1AS-9RxemhSLPHWl016R6s9MBnJX6aEnBJavs525rZrWKn8mu46YKHk-29VgWAcWQU-43MM06y9hES9zM4u95mq9D-y809J0SgmkjPezs7gCgXL1ThL-VRElapksdvFwmM2KRygcPGF/s1600/union.gif


Kata Credit Union berasala dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (meningkat diri dalam suatu kesatuan). Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga mencipkatan modal bersama guna dipinjamkan antara sesame mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan prosuktif dan kesejahteraan (doc.PD-1 CUPK)

Koperasi kredit memiliki 23 prinsip utama yaitu:
1.      Asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.      Asas setia kawan (pinjaman hanya kepada anggota), dan
3.      Asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama hanya berwatak yang dapat diberi pinjaman)

Credit Union kini tidak hanya berfungsi sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan. Credit Union juga merupakan sebuah gerakan yang didasari oleh sikap saling percaya. Tujuannya adalah untuk saling memperdayakan, memperkuat solidaritas, dan memperkokoh kesejahteraan masyarakat. Dimana pelakunya adalah anggota itu sendiri. Dari anggota oleh anggota dan untuk anggota pemberdayaan disegala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek ekonomi, moral social, politik, dan hukum ini memperjelas bahwa CU bukan hanya sebagai sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan saja.

Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan bergantung dari pendidikan, oleh karena itu setiap calon anggota (masyarakat) yang bergabung dengan CU wajib untuk mengikuti pendidikan. Tujuan utama pendidikan adalah untuk mengenai dan memperdalam seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai anggota Credit Union, perubahan-perubahan aspek mental, emosional, perubahan prinsip dan paradigm hidup.

Siapa saja yang tergabung dalam Credit Union
CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar belakang berbeda. Ada pedagang , petani, pegawai, pengusaha, buruh dan sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk modal bersama dan di pinjamkan kepada sesame pula.

Prinsip utama membangun Credit Union
1.      Tabungan hanya dapat diperoleh dari anggotanya (swadaya)
2.      Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja
3.      Jaminan terbak sipeminjam adalah watak sipeminjam itu sendiri

Sumber:


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

( http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/83/OJK_Logo.png/200px-OJK_Logo.png )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan . OJK adalah lembaga yang indenpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai sungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keungan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industry jasa keuangan.

Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan:
1.       Terselengga secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
2.       Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sector pasar modal dan sector IKNB

*Saran Pers*

Tanggal :
 11-juli-2014

Judul :
 Siaran Pers Bersama: Nota Kesepahaman Otoritas  Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Koperasi dan UKM Koordinasi Pelaksanaan UU Nomor 1/2003 Mengenal Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keungan (OJK) , Jakarta, 11 Juli 2014:  OJK menyepakati Nota Kesepahaman Otoritas  Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM)

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:

1.      Pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2.      Dalam melakukan pembinaan sebagaimana maksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan kementrian dalam negri

3.      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pmerintah Daerah Kabupaten/Kota

4.      Dalam ini Pemerintah Kabupaten/Kota belum siap. Otoritas Jasa Keungan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk

Selain itu, Nota Kesepakatan ini juga dimaksud untuk memperlancar pelaksanaan investarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK. Kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kmentrian Dalam Negri harus melakukan investarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:

a.       Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
b.       Inventariasasi LKM yang belum berbadan hukum
c.       Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro
d.       Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintag Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
e.       Fasilitas penunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pembina dan pengawa LKM oleh Bupati/Walikota
f.        Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM dan
g.       Pemanfaatan data dan informasi
Dalam rangka meningkatlan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintahan Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerinta Daerah.

Sumber :