( http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/83/OJK_Logo.png/200px-OJK_Logo.png )
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan . OJK adalah lembaga yang indenpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai sungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keungan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industry jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan . OJK adalah lembaga yang indenpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai sungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keungan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industry jasa keuangan.
Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan didalam sector jasa keuangan:
1.
Terselengga secara teratur, adil,
transparan dan akuntabel
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat
Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.
Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor
perbankan, sector pasar modal dan sector IKNB
*Saran
Pers*
Tanggal :
11-juli-2014
Judul :
Siaran Pers Bersama: Nota Kesepahaman Otoritas
Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri
dan Kementrian Koperasi dan UKM Koordinasi Pelaksanaan UU Nomor 1/2003 Mengenal
Lembaga Keuangan Mikro
Otoritas Jasa
Keungan (OJK) , Jakarta, 11 Juli 2014:
OJK menyepakati Nota Kesepahaman Otoritas Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM)
Nota kesepahaman
ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:
1.
Pembinaan, pengaturan dan
pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2.
Dalam melakukan pembinaan
sebagaimana maksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan
kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan kementrian dalam negri
3. Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pmerintah Daerah
Kabupaten/Kota
4.
Dalam ini Pemerintah Kabupaten/Kota
belum siap. Otoritas Jasa Keungan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan
LKM kepada pihak lain yang ditunjuk
Selain itu,
Nota Kesepakatan ini juga dimaksud untuk memperlancar pelaksanaan investarisasi
LKM yang belum berbadan hukum sebagimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang
menegaskan bahwa OJK. Kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan
Kmentrian Dalam Negri harus melakukan investarisasi LKM yang belum berbadan
hukum.
Ruang lingkup
Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang
meliputi:
a.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
b.
Inventariasasi LKM yang belum
berbadan hukum
c.
Penyusunan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro
d.
Pendataan dan peningkatan
kapasitas SDM Pemerintag Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan
dan pengawasan LKM
e.
Fasilitas penunjuk Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pembina dan pengawa LKM oleh Bupati/Walikota
f.
Pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan LKM dan
g.
Pemanfaatan data dan informasi
Dalam rangka
meningkatlan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintahan
Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
Sementara itu,
untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerinta Daerah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar