Jumat, 26 Desember 2014

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

( http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/83/OJK_Logo.png/200px-OJK_Logo.png )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan . OJK adalah lembaga yang indenpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai sungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keungan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industry jasa keuangan.

Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan:
1.       Terselengga secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
2.       Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sector pasar modal dan sector IKNB

*Saran Pers*

Tanggal :
 11-juli-2014

Judul :
 Siaran Pers Bersama: Nota Kesepahaman Otoritas  Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Koperasi dan UKM Koordinasi Pelaksanaan UU Nomor 1/2003 Mengenal Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keungan (OJK) , Jakarta, 11 Juli 2014:  OJK menyepakati Nota Kesepahaman Otoritas  Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM)

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:

1.      Pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2.      Dalam melakukan pembinaan sebagaimana maksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan kementrian dalam negri

3.      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pmerintah Daerah Kabupaten/Kota

4.      Dalam ini Pemerintah Kabupaten/Kota belum siap. Otoritas Jasa Keungan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk

Selain itu, Nota Kesepakatan ini juga dimaksud untuk memperlancar pelaksanaan investarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK. Kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kmentrian Dalam Negri harus melakukan investarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:

a.       Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
b.       Inventariasasi LKM yang belum berbadan hukum
c.       Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro
d.       Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintag Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
e.       Fasilitas penunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pembina dan pengawa LKM oleh Bupati/Walikota
f.        Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM dan
g.       Pemanfaatan data dan informasi
Dalam rangka meningkatlan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintahan Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerinta Daerah.

Sumber :


                                                                                                              


Tidak ada komentar:

Posting Komentar