Otonomi
Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti
pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling
menjunjung. Melalui Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum
Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung
dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan. Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk
melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya
pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah
bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk
menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan
otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik)
.
Implementasi
POLSTRANAS
Implementasi Polstranas di
Bidang Hukum
1.
Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat
2.
Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.
Menegakan hukum
secara konsisten
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
5.
Meningkatkan
integritas moral dan profesionalitas
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem
ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan
prinsip persaingan sehat
2.
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan
masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peran
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4.
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan
system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5.
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan kompetitif
Implementasi Polstranas di Bidang
Politik
1.
Politik Dalam Negeri
2.
Politik Luar
Negeri
3.
Penyelnggaraan
Negara
4.
Komunikasi,
Informasi, dan Media Massa
5.
Agama
6.
Pendidikan
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.
Kesehatan dan
Kesejahteraan sosial
2.
Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata
3.
Kedudukan dan
Peranan Perempuan
4.
Pemuda dan
Olahraga
5.
Pembangunan Daerah
6.
Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
1.
Kaidah
Pelaksanaan
2.
Keberhasilan Politik
dan Strategi Nasional
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara
dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan
yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa,
sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad,
dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga
memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap
WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas
terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan
non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran
bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat
diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang
artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan
dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.
Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat
madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai
kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah
persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup,
menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan
hidup dalam suatu persaudaraan. Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki
multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas,
transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi,
konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron,
integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah
masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial
yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang
berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak
saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga
merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
sumber:
http://calamu.blogspot.com/2013/10/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html
https://bintangkarunia.wordpress.com/2013/06/14/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-keberhasilan-polstranas/
http://calamu.blogspot.com/2013/10/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html
https://bintangkarunia.wordpress.com/2013/06/14/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-keberhasilan-polstranas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar