Politik
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan
dengan warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaandalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara Pengertian ini merupakan upaya
penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupunnonkonstitusional.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki
rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh sesorang
atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan
yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang
diperoleh atau kemampuan sesorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,
2002) atau kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir
dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti, 1992)
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi individu maupun
organisasi. Mengambil keputusan kadang-kadang mudah tetapi lebih sering sulit
sekali. Kemudahan atau kesulitan mengambil keputusan tergantung pada banyaknya
alternatif yang tersedia. Semakin banyak alternatif yang tersedia, kita akan
semakin sulit dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil memiliki tinkat
yang berbeda-beda. Ada keputusan yang tidak terlalu berpengaruh terhadap
organisasi, tetapi ada keputusan yang dapat menentukan kelangsungan hidup
organisasi. Oleh karena itu, hendaknya mengambil keputusan dengan hati-hati dan
bijaksana. Keputusan adalah sesuatu pilihan yang diambil diantara satu atau
lebih pilihan yang tersedia.
Kebijakan
Publik
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi
kekuasaan digunakan untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan
keputusan terpusat pada sekelompok orang kecil
Ada dua model
distribusi kekuasaan :
1. Model
elite, yang berkuasa dan memerintah.
2. Model
pluralis, ya ng tergolong oleh masyarakat.
Strategi &
Strategi Nasional
·
Strategi adalah pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaangagasan, perencanaan, dan eksekusi sebuah
aktivitas dalam kurun waktu tertentu
.
·
Strategi nasional adalah perencanaan
dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal
dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus
berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan
nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda
karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama
lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya
Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat
adil dan makmur.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Polstranas
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar