Kamis, 26 Maret 2015

Wawasan Nasional Suatu Bangsa , Teori Kekuasaan dan Teori Geopolitik

1.    Wawasan nasional , paham kekuasaan dan teori geopolitik

2.    Paham kekuasaan dan geopolitik menurut bangsa Indonesia
https://yunaarifa.files.wordpress.com/2014/05/wawasan-nusantara.jpeg

Wawasan Nasional
Cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya didalam bernegara ditengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Suatu negara dan bangsa akan terikat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budya negara atau bangsa tersebut. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbale balik antara filosofi bangsa, ideology, aspirasi serta cita-cita dan kondisi social masyarakat, budaya , tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksud untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” iyu sendiri berasal dari wawas(bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang.

Dalam mewujudkan aspirasi dari perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.      Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad dan semangan manusianya atau kerayaktannya
3.      Lingkungan sekitar

Paham kekuasaan
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu implus untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yanjg sejatinya membutuhkan koreksi diberbagai isi
1.      Paham Machiavelli
Paham ini meik yang mamndang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kebudayaan suatu negara. Ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:

·         Pengahalang segala cara untuk mempertahankan dan merebut kekuasaan
·         Menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera
·         Pertahanan politik dengan adu kekuatan siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir
Pada intinya Machiavelli lebih cenderung menghalakan kekuasaan yang otoriter , kalau raja adalah Raja yang absolute atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa raja harus kuat sperti singa.

2.      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasanya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi social budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknoligi sehingga mampu  melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid. Nepoleon mengaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi (ingat bahwa krisis moneter dan ujungnya menjadi krisis ekonomi)

3.      Jenderal Causewitz
Pandangan ini dalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. Paham ini pula yang melegtimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaanya. Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan untuk mencapai tujuan politik

4.      Paham Fuerbach dan Hegel
Melahirkan paham libberalisme

5.      Paham Lenin
Melahirkan komuniesme yang berpangkal dari kelompok/komunal yang mementingkan kelompok/negara sebaliknya faham liberalism lahi dari individualism dimana negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga

6.      Paham Lucien dan Sidney
Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya

Teori Geopolitik
1.      Riederich Ratzel
There is in this small planet, sufficient space for only one great state. itulah semboyan dari frederich Ratzel yang terkenal. teori menyatakan bahwa :
·         Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
·         Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang)
·         Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
·         Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.

2.       James Burnham
James Burnham adalah seorang pionir dalam pengembangan geopolitik antikomunisme sebuah aksioma geopolitik bahwa jika ada satu daya berhasil mengatur [Eurasia] Heartland dan hambatan luar, kekuatan itu pasti akan menguasai dunia.

3.      Karl Haushofer (1896-1946)
pendapat ini berkembang di Jerman dinawah kekuasaaan Adolf Hitler, berkembang pula di Jepang berupa ajaran Hako Ichiu yang berlandaskan mliterisme dan paham fasisme. pokok teori Haushofer yaitu: 
·         Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam, sehingga hal ini menjurus pada ekspansionisme. 
·          Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat menandingi kekuasaan imperium Maritim dalam penguasaan laut. 
·         Beberapa negara besar dunia akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, Asia Timur Raya.

 Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai:”Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.” Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.

Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

2. Geopolitik Indonesia
 Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme

Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. 
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia

GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air

Sumber :



Rabu, 25 Maret 2015

Hak Azasi Manusia

Pengertian Hak Azasi Manusia

https://pengetahuanduniakita.files.wordpress.com/2013/11/343628_orig.jpg

Sejak lahir manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang . Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya


Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Secara umum, hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hal ini berarti, sebagai anugerah hak asasi sudah secara mutlak menyatu dengan eksistensi manusia itu sendiri. Namun bukan berarti perwujudan itu dapat dilakukan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia memiliki derajat dan martabat yang sama sebagai mahluk Tuhan. Pada hakikatnya, hak asasi manusia terdiri dari dua dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.

Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak tersebut berlaku di semua tempat dan zaman. Karena sifatnya yang universal, maka peraturan mengenai HAM berlaku bagi semua orang, dimana saja, kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras dan agama. Dengan demikian, HAM telah menjadi konsep penting bagi setiap negara di belahan dunia manapun.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·     Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·     Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·     Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·     Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·     Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·     Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·     Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·     Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·     Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·     Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

 Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·     Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·     Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·     Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·     Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·     Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

 Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·     Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·     Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·     Hak mendapatkan pengajaran.
·     Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.  HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Ø  Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas :
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak keadilan
4.      Hak kemerdekaan
5.      Hak atas kebebasan informasi
6.      Hak kemananan
7.      Hak kesejahteraan
8.      Kewajiban perlindungan dan pemajuan

Ø  Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAMHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak keadilan
5.      Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6.      Hak rasa aman
7.      Hak kesejahteraan
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan
9.      Hak wanita dan anak

Ø  Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d 28J

1.      Pasal 28A     : mempertahankan hidup dan keturunan
2.      Pasal 28B     : membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
3.      Pasal 28C     : mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
4.      Pasal 28D     : pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5.      Pasal 28E      : kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
6.      Pasal 28F      : berkomunikasi dan memperoleh informasi
7.      Pasal 28G     : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
8.      Pasal 28H     : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
9.      Pasal 28I       : tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
10.  Pasal 28J      : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU



Sumber : http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html