1. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
2. Landasan Hukum
3. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
4. Pengertian Bangsa dan Negara
5. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Latar
belakang pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah unsure negara
sebagai syarat berdirinya suatu negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk
membela negara dan memiliki pola piker , pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cintak tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
Perjalan panjang sejarah Indonesia dimulai sejak
era sebelum dan setelah penjajahan, kemudian dilanjutkan ke masa sekarang, pendidikan
kewarganegaraan mutlak penting dalam upaya untuk membentuk masyarakan yang
santun dan berbudaya (memiliki kepribadian), perjuangan Indonesia pada masa
lampau telah melahirkan kekuatan yang amat luar biasa dimana buah hasulnya
nyata dan terlihat sampai kini, semangat juang serta nila-nilai yang terkandung
didalamnya haruslah terus ada dan dipertahannya sebagai kekuatan negara dapat
ada dan setiap individu haruslah dapat memahami dan menyadari hak serta
kewajibannya sebagai warga negara. Perjuangan ini disadari karena nilai-nilai
perjuangan bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara
serta sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan ,
tujaannya adalah untuk menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara , sikap serta
perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan
nusanttara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa
yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengertahuan dan teknoligi
serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang berbudi luruh , berkepribadian , mandiri ,
tanggguh , professional, bertanggung jawab dan produktifitas serta sehat . Jasmani
dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasi akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertao perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdipsilin
dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak
dan kewajiban warga negara
4.
Bersifat professional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Landasan
Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alenia kedua dan
keempat (cita0cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang
kemerdekaannya)
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara didalam hukum pemerintahan
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban
Warganegara dalam upaya bela negara
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban
Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.
UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
3.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadia di Perguruan Tinggi
Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama ,
mitos leluhur bersama.
Unsur terbentuknya bangsa menurut Hans Kohn,
kebanyakan bangsa terbentuk karena unsure dan faktor objektif tertentu yang
membedakannya dengan bangsa lain seperti:
1.
Unsur nasionalisme
2.
Wiyalah
3.
Bahasa
4.
Adat istiadat
5.
Kesamaan politik
6.
Perasaan
7.
Agama
Menurut Joseph
Stalin, unsure terbentuknya bangsa adalah
1.
Persamaan sejarah
2.
Persamaan cita-cita
3.
Kondisi objektif seperti ras, agama,
dan adat istiadat
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya
terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya,
pertahanan keamanan dan lainnya. Unsur tebentuknya negara ialah:
1.
Unsure Konstitutif adalah unsure yang
mutlak harus ada disaata negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah dan
pemerintah yang berdaulat.
2.
Unsure deklaratif adalah unsure yang
tidak harus ada disaat negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah
negara tersebut berdiri seperti pengakuan dari negara lain
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak
warga negara
Pasal-pasal dala UUD 1945 yang menetapkan hak dan
kewajiban sebagai warga negara mencangkup pasal-pasal 17, 28, 29, 30, 31, 33,
dan 34.
1.
Hak untuk memilih/ memberikan suara
2.
Hak kebebasan berbicara
3.
Hak kebebasan pers
4.
Haka kebebasan beragama
5.
Hak kebebasan bergerak
6.
Hak kebebasan berkumpul
7.
Hak kebebasan dari perlakuan
sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum
8.
Hak untuk hidup
9.
Hak atas kedudukan hukum yang sama
10. Hak
atas penghidupan yang layak
11. Hak
untuk menjadi warga negara
12. Hak
untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil
13. Hak
atas status kewarganegaraan
14. Hak
atas perlindungan diri , keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
15. Hak
hidup sejahtera lahir dan batin
Kewajiban warga negara
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan dkedaulatan negara
Indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah negara
Indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar setiap bangsa kita bisa
berkembang dan maju kea rah yang lebih baik
Sekian penjelasan menganai Pendidikan Kewarganegaraan dari
saya jika ada kekurangan atau kesalahan saya mohon maaf ^.^
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar