Sabtu, 21 Maret 2015

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (BAB I)

1.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
2.    Landasan Hukum
3.    Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
4.    Pengertian Bangsa dan Negara

5.    Hak dan Kewajiban Warga Negara

Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan adalah unsure negara sebagai syarat berdirinya suatu negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk membela negara dan memiliki pola piker , pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cintak tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Perjalan panjang sejarah Indonesia dimulai sejak era sebelum dan setelah penjajahan, kemudian dilanjutkan ke masa sekarang, pendidikan kewarganegaraan mutlak penting dalam upaya untuk membentuk masyarakan yang santun dan berbudaya (memiliki kepribadian), perjuangan Indonesia pada masa lampau telah melahirkan kekuatan yang amat luar biasa dimana buah hasulnya nyata dan terlihat sampai kini, semangat juang serta nila-nilai yang terkandung didalamnya haruslah terus ada dan dipertahannya sebagai kekuatan negara dapat ada dan setiap individu haruslah dapat memahami dan menyadari hak serta kewajibannya sebagai warga negara. Perjuangan ini disadari karena nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga terus memiliki pengetahuan serta kesadaran bernegara serta sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan persatuan kesatuan bangsa.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan , tujaannya adalah untuk menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusanttara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai ilmu pengertahuan dan teknoligi serta seni.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luruh , berkepribadian , mandiri , tanggguh , professional, bertanggung jawab dan produktifitas serta sehat . Jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasi akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertao perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdipsilin dalam masyarakat berbangsa dan bernegara
3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara
4.      Bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.      UUD 1945
a.      Pembukaan UUD 1945, alenia kedua dan keempat (cita0cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya)
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara didalam hukum pemerintahan
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2.      UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadia di Perguruan Tinggi

Pengertian Bangsa dan Negara

Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama , mitos leluhur bersama.
Unsur terbentuknya bangsa menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsure dan faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain seperti:
1.      Unsur nasionalisme
2.      Wiyalah
3.      Bahasa
4.       Adat istiadat
5.      Kesamaan politik
6.      Perasaan
7.      Agama

Menurut Joseph Stalin, unsure terbentuknya bangsa adalah

1.      Persamaan sejarah
2.      Persamaan cita-cita
3.      Kondisi objektif seperti ras, agama, dan adat istiadat

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, pertahanan keamanan dan lainnya. Unsur tebentuknya negara ialah:
1.      Unsure Konstitutif adalah unsure yang mutlak harus ada disaata negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
2.      Unsure deklaratif adalah unsure yang tidak harus ada disaat negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah negara tersebut berdiri seperti pengakuan dari negara lain

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara
Pasal-pasal dala UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencangkup pasal-pasal 17, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34.
1.      Hak untuk memilih/ memberikan suara
2.      Hak kebebasan berbicara
3.      Hak kebebasan pers
4.      Haka kebebasan beragama
5.      Hak kebebasan bergerak
6.      Hak kebebasan berkumpul
7.      Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum
8.      Hak untuk hidup
9.      Hak atas kedudukan hukum yang sama
10.  Hak atas penghidupan yang layak
11.  Hak untuk menjadi warga negara
12.  Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil
13.  Hak atas status kewarganegaraan
14.  Hak atas perlindungan diri , keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
15.  Hak hidup sejahtera lahir dan batin

Kewajiban warga negara
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan dkedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku diwilayah negara Indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar setiap bangsa kita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik

Sekian penjelasan menganai Pendidikan Kewarganegaraan dari saya jika ada kekurangan atau kesalahan saya mohon maaf ^.^

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar