Rabu, 25 Maret 2015

Hak Azasi Manusia

Pengertian Hak Azasi Manusia

https://pengetahuanduniakita.files.wordpress.com/2013/11/343628_orig.jpg

Sejak lahir manusia telah mempunyai hak asasi yang harus dijunjung tinggi dan diakui semua orang . Hak ini lebih penting dari hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Akan tetapi, hak asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya


Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Secara umum, hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir. Hal ini berarti, sebagai anugerah hak asasi sudah secara mutlak menyatu dengan eksistensi manusia itu sendiri. Namun bukan berarti perwujudan itu dapat dilakukan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia memiliki derajat dan martabat yang sama sebagai mahluk Tuhan. Pada hakikatnya, hak asasi manusia terdiri dari dua dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.

Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak tersebut berlaku di semua tempat dan zaman. Karena sifatnya yang universal, maka peraturan mengenai HAM berlaku bagi semua orang, dimana saja, kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin, suku, ras dan agama. Dengan demikian, HAM telah menjadi konsep penting bagi setiap negara di belahan dunia manapun.

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·     Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·     Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·     Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·     Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·     Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·     Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·     Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·     Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·     Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·     Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

 Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·     Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·     Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·     Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·     Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·     Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

 Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·     Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·     Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·     Hak mendapatkan pengajaran.
·     Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


Teori hak asasi manusia (theory of human rights) adalah sebagai berikut.

1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).

2) Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).

3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).

4) Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.  HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Ø  Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
Macam-macam HAM yang tercantum dalam TAP MPR di atas :
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak keadilan
4.      Hak kemerdekaan
5.      Hak atas kebebasan informasi
6.      Hak kemananan
7.      Hak kesejahteraan
8.      Kewajiban perlindungan dan pemajuan

Ø  Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAMHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM menurut UU No. 39/1999 di atas meliputi :
1.      Hak untuk hidup
2.      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.      Hak mengembangkan diri
4.      Hak keadilan
5.      Hak kemerdekaan (kebebasan pribadi)
6.      Hak rasa aman
7.      Hak kesejahteraan
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan
9.      Hak wanita dan anak

Ø  Dalam UUD 1945 (amandemen) dicantumkan HAM ini pada Pasal 28A s.d 28J

1.      Pasal 28A     : mempertahankan hidup dan keturunan
2.      Pasal 28B     : membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
3.      Pasal 28C     : mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari Iptek
4.      Pasal 28D     : pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5.      Pasal 28E      : kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat
6.      Pasal 28F      : berkomunikasi dan memperoleh informasi
7.      Pasal 28G     : perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta bebas dari penyiksaan
8.      Pasal 28H     : hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh layanan kesehatan
9.      Pasal 28I       : tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif
10.  Pasal 28J      : berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU



Sumber : http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar