Jumat, 26 Desember 2014

CREDIT UNION

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiic1AS-9RxemhSLPHWl016R6s9MBnJX6aEnBJavs525rZrWKn8mu46YKHk-29VgWAcWQU-43MM06y9hES9zM4u95mq9D-y809J0SgmkjPezs7gCgXL1ThL-VRElapksdvFwmM2KRygcPGF/s1600/union.gif


Kata Credit Union berasala dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (meningkat diri dalam suatu kesatuan). Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga mencipkatan modal bersama guna dipinjamkan antara sesame mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan prosuktif dan kesejahteraan (doc.PD-1 CUPK)

Koperasi kredit memiliki 23 prinsip utama yaitu:
1.      Asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
2.      Asas setia kawan (pinjaman hanya kepada anggota), dan
3.      Asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama hanya berwatak yang dapat diberi pinjaman)

Credit Union kini tidak hanya berfungsi sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan. Credit Union juga merupakan sebuah gerakan yang didasari oleh sikap saling percaya. Tujuannya adalah untuk saling memperdayakan, memperkuat solidaritas, dan memperkokoh kesejahteraan masyarakat. Dimana pelakunya adalah anggota itu sendiri. Dari anggota oleh anggota dan untuk anggota pemberdayaan disegala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek ekonomi, moral social, politik, dan hukum ini memperjelas bahwa CU bukan hanya sebagai sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan saja.

Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan bergantung dari pendidikan, oleh karena itu setiap calon anggota (masyarakat) yang bergabung dengan CU wajib untuk mengikuti pendidikan. Tujuan utama pendidikan adalah untuk mengenai dan memperdalam seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai anggota Credit Union, perubahan-perubahan aspek mental, emosional, perubahan prinsip dan paradigm hidup.

Siapa saja yang tergabung dalam Credit Union
CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar belakang berbeda. Ada pedagang , petani, pegawai, pengusaha, buruh dan sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk modal bersama dan di pinjamkan kepada sesame pula.

Prinsip utama membangun Credit Union
1.      Tabungan hanya dapat diperoleh dari anggotanya (swadaya)
2.      Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja
3.      Jaminan terbak sipeminjam adalah watak sipeminjam itu sendiri

Sumber:


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

( http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/8/83/OJK_Logo.png/200px-OJK_Logo.png )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan . OJK adalah lembaga yang indenpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai sungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keungan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen industry jasa keuangan.

Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan didalam sector jasa keuangan:
1.       Terselengga secara teratur, adil, transparan dan akuntabel
2.       Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.       Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan disektor jasa keuangan.

Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sector pasar modal dan sector IKNB

*Saran Pers*

Tanggal :
 11-juli-2014

Judul :
 Siaran Pers Bersama: Nota Kesepahaman Otoritas  Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Koperasi dan UKM Koordinasi Pelaksanaan UU Nomor 1/2003 Mengenal Lembaga Keuangan Mikro

Otoritas Jasa Keungan (OJK) , Jakarta, 11 Juli 2014:  OJK menyepakati Nota Kesepahaman Otoritas  Jasa Keuangan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM)

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 28 UU LKM yang menegaskan bahwa:

1.      Pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2.      Dalam melakukan pembinaan sebagaimana maksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan kementrian dalam negri

3.      Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pmerintah Daerah Kabupaten/Kota

4.      Dalam ini Pemerintah Kabupaten/Kota belum siap. Otoritas Jasa Keungan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk

Selain itu, Nota Kesepakatan ini juga dimaksud untuk memperlancar pelaksanaan investarisasi LKM yang belum berbadan hukum sebagimana diamanatkan dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK. Kementrian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kmentrian Dalam Negri harus melakukan investarisasi LKM yang belum berbadan hukum.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah koordinasi terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:

a.       Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
b.       Inventariasasi LKM yang belum berbadan hukum
c.       Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro
d.       Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintag Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
e.       Fasilitas penunjuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pembina dan pengawa LKM oleh Bupati/Walikota
f.        Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM dan
g.       Pemanfaatan data dan informasi
Dalam rangka meningkatlan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintahan Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerinta Daerah.

Sumber :


                                                                                                              


Minggu, 30 November 2014

Laporan Keuangan Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya. Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the member) pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Laporan keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggung jawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan koperasi yang disusun berdasarkan PSAK, akan membuat informasi yang disajikan menjadi lebih mudah dipahami, mempunyai relevansi, keandalan, dan mempunyai daya banding yang tinggi. Sebaliknya jika laporan keuangan koperasi disusun tidak berdasarkan standard an prinsip yang berlaku dapat menyesatkan penggunanya.
Modal Koperasi
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya, pengelolaan keuangan mencangkup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi. Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.       Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok simpanan wajib dan simpanan sukarela, dana cadangan dan hibah
2.       Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota perorangan bukan anggota koperasi lain dan pinjaman dari bank.
3.       Penyertaan/ penanaman modal.
Sedangkan penggunaan \modal koperasi umumnya dikelompokkan menjadi empat yaitu:
1.       Modal untuk organisasi
2.       Modal untuk alat perlengkapan
3.       Modal kerja atau modal lancer
4.       Modal untuk uang muka kegiatan

1.       Modal Sendiri
Simpanan pokok adalah:
1.       Simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada waktu mulai menjadi anggota suatu koperasi
2.       Besarnya tetap dan sama untuk setiap calon anggota
3.       Dapat diminta kembali sesudah keluar dari keanggotaan dan kalau perlu dikurangi karena keruguan-kerugian yang diderita koperasi
4.       Digunakan untuk modal pokok. Hal ini menanggung risiko dan untung sesuai dengan kehidupan koperasi

Simpanan wajib adalah:
1.       Simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu misalnya sebulan sekali atau setiap kali memasukkan hasil bumi koperasi.
2.       Dapat diminta kembali dengan cara yang ditentukan koperasi, misalnya sesudah jangka waktu terntentu atau sekian persen dari jumlah total sewaktu-waktu. Hal ini diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Simpanan sukarela adalah:
1.       Simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung kerelaan anggota atau penjanjian antara anggota dengan koperasi.
2.       Dapat berupa simpanan giro (dapat diambil sewaktu-waktu), sehingga deposito (diambil dalam waktu tertentu menurut perjanjian dan diberi bunga), dan simpanan khusus untuk maksud tertentu misalnya untuk lebaran.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Pelaporan keuangan koperasi
setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1(Satu) bulan diselenggarakan rapat anggota tahunan, pengurus menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1.      Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
2.      Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan   Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998), sebagai berikut :

Laporan keuangan Koperasi meliputi :
1.       Neraca
2.       Perhitungan Hasil Usaha
3.       Laporan Arus Kas
4.       Laporan Promosi Ekonomi Anggota
5.       Catatan atas Laporan Keuangan

Neraca

Neraca menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Format neraca lihat contoh pada akhir materi.
Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan laporan keuangan. Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, impanan wajib, simpanan lain yang memiliki karaketeristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan, dan sisa hasil usaha belum dibagi. Ekuitas ini dicatat sebesar nilai nominalnya. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan piutang simpanan wajib. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.

Perhitungan Hasil Usaha
Perhitungan hasil usaha (PHU) harus memuat hasil usaha dengan angggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota.

Laporan Arus Kas
Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu. Format laporan arus kas lihat contoh pada akhir materi.

Laporan Promosi Ekonomi Anggota
Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
  1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
  2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
  3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
  4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
  1. Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan non-anggota.
  2. Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
Pembagian sisa hasil usaha.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri dari jasa modal dan jasa anggota.

Proses Penyusunan Laporan Keuangan
Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
  1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
  2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :
  1. Pencatatan.
  2. Penggolongan.
  3. Peringkasan.
  4. Pelaporan.
  5. Analisis data keuangan.
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan.
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :
  1. Bukti Penerimaan Kas
  2. Bukti Pengeluaran Kas
  3. Bukti Faktur Penjualan
  4. Faktur Pembelian
  5. Bukti Umum
Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
  1. Buku Harian Penerimaan Kas
  2. Buku Harian Pengeluaran Kas
  3. Buku Harian Penjualan
  4. Buku Harian Umum
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :
  1. Buku Kas Kasir
  2. Kartu Simpanan Anggota
  3. Kartu Persediaan
  4. Kartu Piutang Anggota
  5. Kartu Piutang bukan Anggota
  6. Kartu Hutang
  7. Kartu Inventaris
  8. Kartu Biaya
  9. Kartu Pembelian Anggota
  10. Kartu Barang Titipan
Ini adalah beberapa contoh dari laporan keuangan koperasi yang saya peroleh dari media internet:


sumber : http://image.slidesharecdn.com/laporankeuangankoperasi-111013230934-phpapp02/95/laporan-keuangan-koperasi-surya-indah-2-728.jpg?cb=1318565650


sumber : 


sumber : 

sekian info tentang laporan keuangan koperasi dari saya :>